PT Adhi Karya (Persero) Tbk mengoreksi keterbukaan informasi sebelumnya tertanggal 7 Oktober 2026 mengenai rencana divestasi 47,18% saham PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), dengan melampirkan laporan penilaian dan laporan pendapat kewajaran dari KJPP Toto Suharto dan Rekan. Penilai independen tersebut menghitung nilai pasar 47,18% saham JMJ per 30 Juni 2026 sebesar Rp1.735.493.178.533, sementara harga transaksi yang disepakati Rp1.765.816.000.000. Selisih keduanya hanya 1,75 persen, masih di bawah batas toleransi 7,5 persen yang diatur POJK Nomor 35/2020, sehingga penilai menyimpulkan transaksi ini wajar.
Nilai transaksi tersebut setara 53,71 persen dari ekuitas Adhi Karya yang tercatat Rp3.287.184.026.527 berdasarkan laporan keuangan audited interim per 30 Juni 2026, jauh di atas ambang 20 persen yang membuat transaksi ini masuk kategori material menurut POJK Nomor 17/2020. Objek yang dilepas adalah 1.714.808 lembar saham JMJ yang akan beralih seluruhnya ke SMI. Dalam dokumen disebutkan bahwa sejak adendum perjanjian pemegang saham pada 2025, kendali operasional dan keuangan JMJ sudah sepenuhnya berada di tangan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, sehingga kepemilikan Adhi Karya di JMJ selama ini bersifat investasi tanpa pengendalian. Manajemen menyebut langkah ini sebagai bagian dari penataan portofolio agar Perseroan kembali fokus pada bisnis inti konstruksi.
Dari sisi proyeksi keuangan, dokumen menyebutkan ekuitas Adhi Karya pada 2031 diperkirakan mencapai Rp4,65 triliun jika transaksi ini berjalan, dibanding hanya Rp4,47 triliun bila saham JMJ tetap dipegang. Laba bersih pada tahun yang sama juga diproyeksikan lebih tinggi, Rp577,33 miliar dengan transaksi dibanding Rp504,44 miliar tanpa transaksi. Perjanjian jual beli bersyarat (PJBB) telah ditandatangani pada 30 September 2026, dan penyelesaian transaksi ditargetkan paling lambat 30 November 2026, dengan syarat antara lain konfirmasi dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), permohonan ketersediaan dana dari JMJ ke Direktur Jenderal Bina Marga untuk pembebasan tanah ruas tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo, serta persetujuan RUPS Perseroan.
