Emiten dengan kode ADIN mengumumkan perubahan susunan direksi dan dewan komisaris yang berlaku efektif sejak 15 September 2026. Wahyu Sulistiyo diangkat sebagai Presiden Direktur menggantikan Priyadi. Perubahan ini diputuskan melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga langsung berlaku tanpa menunggu rapat umum lebih lanjut.

Priyadi, yang sebelumnya menjabat Presiden Direktur, kini berpindah ke Dewan Komisaris menggantikan Susanti sebagai Komisaris. Susunan pengurus lain tidak berubah: Djohan Nurjadi dan Lili Pratiwi tetap menjabat Direktur sejak 11 Desember 2022, Nyoman Oka Widiadnyana tetap Direktur sejak 7 Maret 2025, dan Skala Amanda tetap Direktur sekaligus Corporate Secretary sejak 10 September 2025. Di jajaran komisaris, Julius Aslan tetap menjabat Presiden Komisaris sejak 7 Maret 2025, Lie Luckman tetap Komisaris sejak 10 September 2025, Patipat Korbsook tetap Komisaris sejak 1 April 2026, serta Mohammad Effendi dan Ignatius Robby Sani tetap menjabat sebagai Komisaris Independen sejak 15 April 2026.

Perusahaan menyebut pelaporan ini disampaikan untuk memenuhi kewajiban keterbukaan informasi berdasarkan Pasal 52 Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, juncto Pasal 6 huruf l Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material. Surat pemberitahuan ditujukan kepada OJK dengan tembusan ke Bursa Efek Indonesia.