Henry Liem, anggota Dewan Komisaris Argha Karya Prima Industry Tbk (AKPI), melaporkan penjualan saham perusahaan ke Otoritas Jasa Keuangan pada 7 Oktober 2026. Berdasarkan dokumen itu, penjualan dilakukan secara tidak langsung sebanyak dua kali pada 6 Oktober 2026, yaitu 200.000 saham biasa di harga Rp520 per lembar dan 200.000 saham biasa lagi di harga Rp515 per lembar. Keduanya tercatat dengan tujuan jual saham, sehingga total saham yang dilepas mencapai 400.000 lembar dengan nilai transaksi sekitar Rp207 juta.

Dengan penjualan itu, kepemilikan Henry Liem di AKPI berkurang dari 6.698.159 lembar saham menjadi 6.298.159 lembar saham, atau turun 400.000 lembar. Porsi hak suaranya di perusahaan ikut menyusut dari 1,094 persen menjadi 1,0287 persen. Jumlah saham yang dilepas setara dengan sekitar 5,97 persen dari total kepemilikannya sebelum transaksi, sehingga dia tetap memegang lebih dari 6,29 juta lembar saham AKPI setelah transaksi ini.