Dewan Komisaris Argha Karya Prima Industry (AKPI), Henry Liem, melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa ia menjual saham perusahaan sebanyak dua kali dalam dua hari berturut-turut. Pada 7 Oktober 2026 ia melepas 5.900 lembar saham biasa, dan pada 8 Oktober 2026 menyusul 70.000 lembar saham biasa, keduanya dengan harga Rp520 per lembar dan tujuan transaksi tercatat sebagai 'jual saham'. Total saham yang dilepas dalam laporan ini adalah 75.900 lembar.

Akibat penjualan tersebut, jumlah saham AKPI yang dipegang Henry Liem turun dari 6.298.159 lembar menjadi 6.222.259 lembar. Hak suaranya di perusahaan ikut bergeser, dari 1,0287 persen menjadi 1,0163 persen. Kepemilikan ini tercatat sebagai kepemilikan tidak langsung, artinya saham dipegang lewat pihak lain atas nama Henry Liem, bukan langsung atas namanya sendiri.

Laporan ini terbit tak lama setelah Henry Liem sebelumnya juga melaporkan penjualan 400.000 saham AKPI pada 7 Oktober 2026 senilai sekitar Rp207 juta. Dengan tambahan laporan baru ini, total saham yang ia lepas dalam pekan yang sama bertambah menjadi 475.900 lembar.