Bursa Efek Indonesia mengumumkan pencabutan status pemantauan khusus atas dua saham, yaitu ALKA milik Alakasa Industrindo Tbk dan AGAR milik PT Asia Sejahtera Mina Tbk, melalui pengumuman bernomor Peng-CK-00070/BEI.PLP/09-2026 yang diteken PH Kepala Divisi Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan, Kukuh Wicaksono, pada 11 September 2026. Kedua saham sebelumnya masuk pemantauan khusus berdasarkan kriteria nomor 10, yakni pernah dikenakan penghentian sementara perdagangan selama lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan.

Menurut pengumuman itu, status kedua saham tercatat sebagai keluar atau exit dari pemantauan khusus, dan keduanya tetap berada di Papan Pengembangan setelah perubahan ini berlaku. Perubahan tersebut efektif mulai 14 September 2026. Bursa juga mencantumkan kode SDHSM, yakni penanda saham dengan hak suara multipel, pada baris AGAR dengan keterangan tidak, yang berarti saham ini tidak termasuk kategori tersebut.

Dengan keluarnya kedua saham dari daftar pemantauan khusus, pembatasan perdagangan yang biasanya menyertai status tersebut, seperti mekanisme lelang berkala penuh yang membatasi frekuensi transaksi, tidak lagi berlaku bagi ALKA dan AGAR mulai tanggal efektif. Bursa menyebut daftar lengkap kriteria pemantauan khusus mencakup sebelas kondisi, mulai dari harga saham di bawah Rp51, opini disclaimer pada laporan keuangan, ekuitas negatif, hingga penghentian sementara perdagangan seperti yang menjadi dasar masuknya ALKA dan AGAR ke daftar tersebut.