Lelang aset hulu minyak dan gas milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Minas, Kabupaten Siak, Riau, resmi ditutup Rabu, 14 Oktober, dengan harga penawaran tertinggi Rp11.010.685.000. Angka ini sekitar Rp1,75 miliar lebih tinggi dari nilai limit yang ditetapkan sebesar Rp9.260.685.000. Lelang yang digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lewat Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) ini menambah pendapatan negara dari aset migas yang sudah tidak dipakai untuk operasi produksi.

Penjualan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020, yang mengatur pengelolaan aset negara di sektor hulu migas. Berdasarkan aturan itu, aset yang boleh dilelang harus masih punya nilai ekonomis, sudah tidak dipakai untuk kegiatan usaha hulu migas, belum ditetapkan status penggunaannya, dan tidak mengganggu kelancaran operasi yang masih berjalan. Proses lelang dilakukan secara daring dan ditutup pukul 11.00 WIB, dengan penetapan pemenang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai. Sehari sebelum penawaran, PPBMN bersama PHR mengajak peserta meninjau langsung kondisi aset yang akan dilelang.

Menurut PPBMN, sejak 2025 hingga 30 September 2026, total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari lelang aset hulu migas semacam ini sudah melebihi Rp104 miliar, dan hasil lelang di Siak akan menambah jumlah tersebut. Lelang berikutnya sudah dijadwalkan pada 20-21 Oktober 2026 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Samarinda, untuk aset milik PT Pertamina Hulu Mahakam dengan nilai limit Rp9.625.046.200.