Asuransi Ramayana Tbk (ASRM) menyampaikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia menyusul surat permintaan klarifikasi bernomor S-12207/BEI.PP3/09-2026 tanggal 21 September 2026 perihal volatilitas transaksi efek perseroan. Jawaban perseroan dikirim melalui surat nomor 1141/DIR/Corp.Sec/IX/2026 tertanggal 22 September 2026, ditandatangani oleh Adi Ratna Punggawa selaku Corporate Secretary, dan diterima sistem pelaporan bursa pada 23 September 2026 pukul 17.51 WIB.

Dalam suratnya, ASRM menegaskan hingga tanggal surat tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang bisa memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur POJK Nomor 31/POJK.04/2015 dan Peraturan Bursa Nomor I-E. Perseroan juga menyatakan tidak mengetahui aktivitas pemegang saham tertentu sesuai POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang laporan kepemilikan saham, serta tidak memiliki rencana aksi korporasi dalam tiga bulan ke depan yang berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa.

Poin paling konkret ada pada bagian keenam surat, di mana Corporate Secretary mengonfirmasi telah menanyakan langsung kepada pemegang saham utama dan pengendali perseroan. Hasilnya, pemegang saham utama menyatakan sampai dengan tanggal surat tidak berencana mengalihkan, menjual, mengurangi, atau menambah kepemilikan sahamnya di ASRM, dan berjanji akan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi apabila rencana tersebut berubah di kemudian hari.