PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) menyampaikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia menanggapi permintaan klarifikasi atas volatilitas transaksi efeknya. Permintaan itu dikirim BEI melalui surat nomor S-11912/BEI.PP2/09-2026 tertanggal 11 September 2026. BABP membalas melalui surat nomor 249/MNCB/DIR/IX/2026 tertanggal 15 September 2026, yang dipublikasikan lewat keterbukaan informasi pada 17 September 2026 pukul 08.48 WIB dan ditandatangani Corporate Secretary Edward Kennetze.

Dalam suratnya, perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur POJK Nomor 31/POJK.04/2015, dan juga tidak mengetahui informasi yang dapat memengaruhi harga saham sebagaimana diatur Peraturan Bursa Nomor I-E. Perseroan juga menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu yang diatur POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham serta aktivitas penjaminan saham.

Terkait rencana ke depan, BABP menegaskan belum memiliki rencana aksi korporasi dalam tiga bulan mendatang yang akan berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa, serta tidak ada informasi atau kejadian material lain yang belum diungkapkan ke publik. Surat balasan tersebut ditandatangani oleh Presiden Direktur Rita Montagna Siahaan dan Direktur Kepatuhan Tiolina Tumanggor.