Badan Anggaran DPR dan pemerintah menyepakati anggaran Transfer ke Daerah (TKD) 2027 sebesar Rp735 triliun dalam rapat panitia kerja pada Rabu, 9 September 2026. Angka ini penting karena TKD menjadi sumber utama pendanaan pemerintah daerah untuk membayar gaji pegawai, biaya operasional kantor, dan layanan dasar publik seperti kesehatan serta pendidikan. Wakil Ketua Banggar DPR Wihadi Wiyanto mengesahkan angka tersebut tanpa perubahan dari rencana yang sudah tercantum dalam RAPBN 2027.

Pagu TKD 2027 ini naik 5,5 persen dibandingkan perkiraan realisasi TKD 2026 yang sebesar Rp696,9 triliun. TKD terdiri dari beberapa jenis dana, yaitu Dana Bagi Hasil atau bagian penerimaan negara yang dikembalikan ke daerah penghasil, Dana Alokasi Umum untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah, Dana Alokasi Khusus untuk program tertentu di daerah, Dana Otonomi Khusus untuk daerah seperti Papua dan Aceh, serta Dana Desa. Dalam rapat panja tersebut, besaran masing-masing pos belum dirinci, yang diketok baru total pagunya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menjelaskan bahwa anggaran TKD 2027 diarahkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pokok pemerintah daerah, terutama belanja pegawai, belanja operasional, dan pemenuhan layanan dasar publik. Artinya kenaikan dana ini lebih ditujukan untuk menjaga kegiatan rutin daerah tetap berjalan, bukan untuk membiayai proyek pembangunan baru berskala besar.