Mulai 7 Oktober 2026, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) mencatatkan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2026 di Bursa Efek Indonesia, dengan total nilai Rp2 triliun. Obligasi ini terbagi dalam dua seri: Seri A senilai Rp950 miliar dengan bunga tetap 7,05 persen per tahun, berjangka waktu 370 hari kalender hingga jatuh tempo 16 Oktober 2027, dan Seri B senilai Rp1,05 triliun dengan bunga 7,25 persen per tahun, berjangka waktu tiga tahun hingga jatuh tempo 6 Oktober 2029. Kedua seri mendapat peringkat idAAA (triple A) dari Pefindo, peringkat tertinggi yang menandakan risiko gagal bayar sangat rendah.

Penerbitan ini merupakan tahap kedua dari program penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial I Bank BTN, yang menargetkan total dana Rp10 triliun. Pada tahap pertama di tahun 2025, BTN telah menerbitkan obligasi serupa senilai Rp300 miliar, sehingga total dana yang sudah terhimpun dari dua tahap mencapai Rp2,3 triliun. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bertindak sebagai wali amanat, sementara penjaminan emisi secara kesanggupan penuh dilakukan oleh PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas. Dua di antaranya, BRI Danareksa Sekuritas dan Mandiri Sekuritas, tercatat terafiliasi dengan BTN melalui kepemilikan saham Negara Republik Indonesia dan PT Danantara Asset Management.

Obligasi ini tidak dijamin dengan aset khusus, melainkan dengan seluruh harta kekayaan perseroan sesuai KUHPerdata, dengan hak pemegang obligasi setara tanpa hak preferen dibanding kreditur BTN lainnya. Bunga dibayarkan setiap tiga bulan, dengan pembayaran pertama pada 6 Januari 2027. Masa penawaran umum berlangsung 30 September hingga 1 Oktober 2026, penjatahan dilakukan 2 Oktober 2026, dan distribusi elektronik serta pengembalian uang pemesanan dilakukan 6 Oktober 2026, sebelum resmi tercatat di BEI pada 7 Oktober 2026. Perseroan juga punya hak membeli kembali sebagian atau seluruh obligasi ini, tetapi paling cepat baru bisa dilakukan satu tahun setelah tanggal penjatahan.