Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut saham PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) dari daftar pemantauan khusus (watchlist), berdasarkan pengumuman resmi bernomor Peng-CK-00071/BEI.PLP/09-2026 yang diteken Kadiv Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, pada 17 September 2026 pukul 17.48. Akibat pencabutan ini, papan pencatatan DOOH berubah dari Pemantauan Khusus menjadi Papan Pengembangan, efektif mulai 18 September 2026.

Dalam dokumen itu, BEI menandai kriteria nomor 10 pada saham DOOH dengan status Keluar/Exit. Kriteria tersebut mengatur bahwa saham bisa masuk pemantauan khusus jika pernah dikenakan penghentian sementara perdagangan (suspensi) selama lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan sahamnya sendiri. Status Keluar/Exit ini menandakan kondisi yang dulu membuat DOOH masuk daftar tersebut sudah tidak lagi berlaku menurut penilaian bursa.

BEI menetapkan sebelas kriteria yang bisa membuat suatu saham masuk pemantauan khusus, mulai dari harga rata-rata di bawah Rp51 disertai likuiditas rendah, opini disclaimer atas laporan keuangan auditan, tidak membukukan pendapatan, ekuitas negatif, hingga kondisi perusahaan yang dimohonkan PKPU atau pailit. Dokumen pengumuman ini hanya mencantumkan kriteria nomor 10 sebagai alasan status DOOH, tanpa menyebut kriteria lain yang pernah berlaku pada saham tersebut.