Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut status pemantauan khusus atau watchlist dari 92 saham lewat pengumuman No. Peng-CK-00076/BEI.PLP/09-2026 yang terbit 25 September 2026. Perubahan ini berlaku efektif mulai 28 September 2026, bersamaan dengan mulai berlakunya Peraturan Bursa I-X yang baru.

Pencabutan ini merupakan tindak lanjut atas penghapusan empat dari sebelas kriteria pemantauan khusus dalam peraturan baru tersebut, yaitu kriteria nomor 1 (harga saham rata-rata di bawah Rp51 disertai likuiditas rendah), 6 (tidak memenuhi syarat jumlah saham beredar bebas atau free float), 7 (likuiditas rendah dengan nilai transaksi harian di bawah Rp5 juta dan volume di bawah 10.000 saham selama tiga bulan), serta 10 (penghentian perdagangan lebih dari satu hari akibat aktivitas perdagangan). Sebanyak 92 saham yang sebelumnya masuk pemantauan khusus semata karena satu atau kombinasi dari empat kriteria itu kini dinyatakan keluar.

Daftar lengkap 92 saham yang keluar dari pemantauan khusus adalah: POLL, PBRX, TECH, SUPR, ARKA, AKKU, ANDI, ARMY, BAPI, BLTA, BLTZ, BSWD, BTEK, CPRI, DUCK, ELTY, GAMA, HADE, HOME, IIKP, IKAI, KIAS, LCGP, MAGP, MIRA, NUSA, PLAS, POOL, RIMO, SCPI, SKYB, SONA, SUGI, TAMU, TARA, TAXI, TFCO, TRAM, TRIL, UNIT, VIVA, HITS, SWAT, BEKS, CBMF, KBAG, KREN, NASA, PPRO, PURA, BAUT, FASW, LMSH, BEBS, HRME, WINR, IBST, LIFE, WSKT, ALTO, ASMI, INCF, IPPE, WMPP, IFSH, MFMI, ALMI, PLIN, ADES, MTSM, SMCB, BHIT, IPTV, RAFI, SAGE, DUTI, FIMP, MAPB, SOSS, PACK, PCAR, INRU, PTMR, WIKA, MENN, MLIA, URBN, PNGO, BIKE, DPNS, EDGE, dan GRPH.

Bersamaan dengan keluarnya status pemantauan khusus, papan pencatatan sejumlah saham juga berubah. PBRX, PPRO, WSKT, ADES, SMCB, BHIT, IPTV, PLIN, WMPP, MLIA, PNGO, GAMA, IKAI, BLTA, TARA, TAXI, KREN, WINR, IBST, ASMI, dan ALTO kembali tercatat di Papan Utama. WIKA, DUTI, dan INRU berada di Papan Pengembangan, sementara FIMP, PACK, dan MENN tercatat di Papan Akselerasi. Mayoritas saham lain dalam daftar tetap berada di Papan Pengembangan.