PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Triniti Dinamik Tbk (TRUE) di pasar reguler dan pasar tunai, efektif mulai sesi kedua perdagangan pada Jumat, 18 September 2026. Pencabutan ini tertuang dalam pengumuman bernomor Peng-UPT-00019/BEI.PLP/09-2026, menyusul terpenuhinya seluruh kewajiban TRUE yang menjadi penyebab suspensi serta tidak adanya kondisi lain yang menghalangi pencabutan.

Saham TRUE, yang tercatat di Papan Pengembangan, sebelumnya disuspensi dua kali dalam waktu berdekatan. Suspensi pertama dijatuhkan lewat pengumuman Peng-S-00020/BEI.PLP/06-2026 tanggal 30 Juni 2026 sebagai sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025. Suspensi kedua menyusul melalui pengumuman Peng-S-00024/BEI.PLP/07-2026 tanggal 30 Juli 2026, terkait sanksi keterlambatan penyampaian laporan keuangan interim per 31 Maret 2026.

Bursa menyatakan TRUE telah memenuhi seluruh kewajiban yang menjadi penyebab kedua suspensi tersebut sehingga perdagangan sahamnya dapat dibuka kembali. BEI juga meminta seluruh pihak yang berkepentingan untuk terus mencermati keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan ke depannya. Pengumuman ditandatangani oleh Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat Teuku Fahmi Ariandar dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A.