Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan pencatatan (delisting) atas Exchange Traded Fund (ETF) berkode XBIG, yaitu Reksa Dana Indeks BNP Paribas IDX Growth30 ETF, yang aset dasarnya berupa saham-saham dalam indeks IDX Growth30. Berdasarkan pengumuman bernomor TEST-B006-19092026-2 yang diterbitkan Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI pada 19 September 2026, jumlah unit penyertaan ETF ini yang tercatat di bursa mencapai 12.700.000.000 unit. Delisting akan berlaku efektif pada 21 September 2026, atau hanya dua hari setelah pengumuman ini terbit.

Dalam dokumen tersebut, BEI menyebut penyebab delisting adalah adanya permasalahan material menurut Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian pengelola ETF ini, tanpa merinci lebih lanjut bentuk permasalahan yang dimaksud. Pengumuman ini merupakan keputusan sepihak dari bursa terhadap Kontrak Investasi Kolektif (KIK) XBIG, bukan laporan yang diajukan oleh manajer investasinya sendiri.