Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memasukkan saham PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (CASH) ke dalam daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus, sesuai pengumuman bernomor Peng-PK-00070/BEI.PLP/09-2026 yang terbit 21 September 2026. Status "Masuk" ini berlaku efektif mulai 22 September 2026 untuk saham CASH yang tercatat di Papan Akselerasi.

Menurut BEI, penyebab masuknya CASH ke daftar pemantauan khusus adalah kriteria nomor 5 dari sebelas kriteria yang ditetapkan bursa, yaitu perusahaan memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. Ekuitas negatif berarti total kewajiban atau utang perusahaan lebih besar daripada total asetnya, sehingga secara akuntansi modal pemegang saham sudah berada di bawah nol.

Pengumuman ini ditandatangani oleh Kadiv Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar. BEI menyebutkan bahwa daftar lengkap efek dalam pemantauan khusus dapat dilihat melalui situs resmi bursa dengan kata kunci "Daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus".