Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan pengumuman bernomor Peng-UK-00042/BEI.PLP/09-2026 pada 25 September 2026 tentang perubahan status Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus, atau yang biasa disebut papan pemantauan khusus, untuk 45 saham. Perubahan ini berlaku efektif mulai 28 September 2026, bersamaan dengan mulai berlakunya Peraturan Bursa I-X yang baru. Pengumuman ditandatangani oleh Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI.

Inti perubahan ini adalah pencabutan empat dari sebelas kriteria yang selama ini menjadi alasan sebuah saham dimasukkan ke papan pemantauan khusus, yaitu kriteria 1 (harga rata-rata saham di bawah Rp51 per lembar disertai nilai transaksi harian di bawah Rp5 juta dan volume di bawah 10.000 lembar selama tiga bulan terakhir), kriteria 6 (jumlah saham beredar di publik tidak memenuhi syarat minimum), kriteria 7 (likuiditas transaksi rendah), dan kriteria 10 (penghentian sementara perdagangan lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan). Keempat kriteria itu dihapus menyusul revisi Peraturan Bursa I-X. Meski begitu, pencabutan ini tidak membuat satu pun dari 45 saham tersebut keluar dari papan pemantauan khusus, karena setiap nama masih membawa setidaknya satu kriteria lain yang belum dicabut, seperti ekuitas negatif, opini disclaimer dari auditor, tidak adanya pendapatan usaha, atau status permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dan pailit.

Ke-45 saham yang statusnya diperbarui dalam pengumuman ini adalah KBRI (Kertas Basuki Rachmat Indonesia), ENVY (Envy Technologies Indonesia), MABA (Marga Abhinaya Abadi), MTRA (Mitra Pemuda), GOLL (Golden Plantation), SRIL (Sri Rejeki Isman), WSBP (Waskita Beton Precast), OCAP (Onix Capital), TDPM (Tianrong Chemicals Industry), KAYU (Darmi Bersaudara), ARTI (Ratu Prabu Energi), BIKA (Binakarya Jaya Abadi), BOSS (Borneo Olah Sarana Sukses), BTEL (Bakrie Telecom), COWL (Cowell Development), DEAL (Dewata Freightinternational), ETWA (Eterindo Wahanatama), GLOB (Globe Kita Terang), HOTL (Saraswati Griya Lestari), MKNT (Mitra Komunikasi Nusantara), MTFN (Capitalinc Investment), POLY (Asia Pacific Fibers), POSA (Bliss Properti Indonesia), SBAT (Sejahtera Bintang Abadi Textile), SIMA (Siwani Makmur), SMRU (SMR Utama), TELE (Omni Inovasi Indonesia), TOPS (Totalindo Eka Persada), TRIO (Trikomsel Oke), WICO (Wicaksana Overseas International), MTPS (Meta Epsi), TGRA (Terregra Asia Energy), BIMA (Primarindo Asia Infrastructure), JSKY (Sky Energy Indonesia), DIGI (Arkadia Digital Media), HKMU (HK Metals Utama), LMAS (Limas Indonesia Makmur), PURE (Trinitan Metals and Minerals), KOIN (Kokoh Inti Arebama), ZINC (Kapuas Prima Coal), INAF (Indofarma), PTDU (Djasa Ubersakti), TOYS (Sunindo Adipersada), COAL (Black Diamond Resources), ZBRA (Dosni Roha Indonesia), dan PMMP (Panca Mitra Multiperdana).

Sebagian besar saham dalam daftar ini sebelumnya tercatat di papan pengembangan sebelum masuk papan pemantauan khusus. Empat di antaranya, yaitu TOPS, TGRA, HKMU, dan INAF, sebelumnya tercatat di papan utama. Sejumlah nama membawa lebih dari satu kriteria sekaligus, misalnya MTRA, COWL, dan TELE yang masing-masing tercatat dengan tiga kriteria berbeda, mulai dari opini disclaimer auditor, ekuitas negatif, hingga status permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang.