Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan koreksi atas pengumuman sanksi bernomor Peng-S-00033/BEI.PLP/10-2026 yang sebelumnya terbit 12 Oktober 2026, terkait kewajiban penyampaian laporan keuangan interim per 30 Juni 2026. Berdasarkan pemantauan bursa hingga 30 September 2026, dari total 1.017 perusahaan tercatat, 956 di antaranya wajib menyerahkan laporan keuangan interim, sementara 55 pihak lain seperti reksa dana ETF, DIRE, dan waran terstruktur dikecualikan dari kewajiban ini. Sebanyak 892 perusahaan sudah menyerahkan laporannya, sedangkan 70 perusahaan belum memenuhi kewajiban tersebut dan dikenai sanksi berjenjang.
Sanksi paling berat jatuh kepada 62 perusahaan tercatat di Papan Utama, Pengembangan, dan Ekonomi Baru yang hingga 29 September 2026 belum menyerahkan laporan keuangan tanpa opini akuntan publik. Mereka dikenai Peringatan Tertulis III sekaligus denda Rp150 juta per perusahaan. Daftar lengkapnya adalah ALTO (Tri Banyan Tirta), ARKA (Arkha Jayanti Persada), ARMY (Armidian Karyatama), ARTI (Ratu Prabu Energi), BEBS (Berkah Beton Sadaya), BHAT (Bhakti Multi Artha), BIKA (Binakarya Jaya Abadi), BOSS (Borneo Olah Sarana Sukses), BTEL (Bakrie Telecom), CBMF (Cahaya Bintang Medan), COAL (Black Diamond Resources), COWL (Cowell Development), CPRI (Capri Nusa Satu Properti), DEAL (Dewata Freightinternational), DUCK (Jaya Bersama Indo), ENVY (Envy Technologies Indonesia), ETWA (Eterindo Wahanatama), GAMA (Aksara Global Development), GOLL (Golden Plantation), HITS (Humpuss Intermoda Transportasi), HKMU (HK Metals Utama), HOME (Hotel Mandarine Regency), HOTL (Saraswati Griya Lestari), INCF (Indo Komoditi Korpora), INDX (Tanah Laut), IPPE (Indo Pureco Pratama), JMAS (Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi), JSKY (Sky Energy Indonesia), KAYU (Darmi Bersaudara), KBRI (Kertas Basuki Rachmat Indonesia), LCGP (Eureka Prima Jakarta), LCKM (LCK Global Kedaton), LMAS (Limas Indonesia Makmur), MABA (Marga Abhinaya Abadi), MAGP (Multi Agro Gemilang Plantation), MREI (Maskapai Reasuransi Indonesia), MTRA (Mitra Pemuda), NUSA (Sinergi Megah Internusa), PLAS (Polaris Investama), PMMP (Panca Mitra Multiperdana), POOL (Pool Advista Indonesia), PTDU (Djasa Ubersakti), PURE (Trinitan Metals and Minerals), RAFI (Sari Kreasi Boga), RIMO (Rimo International Lestari), SBAT (Sejahtera Bintang Abadi Textile), SIMA (Siwani Makmur), SKYB (Northcliff Citranusa Indonesia), SRIL (Sri Rejeki Isman), SUGI (Sugih Energy), SWAT (Sriwahana Adityakarta), TAYS (Jaya Swarasa Agung), TDPM (Tianrong Chemicals Industry), TECH (Indosterling Technomedia), TELE (Omni Inovasi Indonesia), TGRA (Terregra Asia Energy), TOPS (Totalindo Eka Persada), TOYS (Sunindo Adipersada), TRAM (Trada Alam Minera), TRIL (Triwira Insanlestari), UNIT (Nusantara Inti Corpora), dan ZBRA (Dosni Roha Indonesia).
Selain itu, PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS) semula terkena sanksi yang sama lalu mengubah rencana pelaporan menjadi laporan audit, namun hingga 30 September 2026 tetap belum menyerahkannya sehingga kini dikenai Peringatan Tertulis I. Dua perusahaan di Papan Akselerasi, PT Menn Teknologi Indonesia Tbk (MENN) dan PT Mitra Tirta Buwana Tbk (SOUL), dikenai Peringatan Tertulis III karena belum menyerahkan laporan serupa hingga 30 September 2026. PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dikenai Peringatan Tertulis II disertai denda Rp50 juta karena belum menyerahkan laporan yang sudah ditelaah terbatas oleh akuntan publik. Sementara PT Pacific Strategic Financial Tbk (APIC), PT Surya Permata Andalan Tbk (NATO), dan PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE) menerima Peringatan Tertulis I karena belum menyerahkan laporan keuangan versi audit.
