Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan pengumuman bernomor Peng-00194/BEI.POP/10-2026 tertanggal 13 Oktober 2026 yang memutuskan meniadakan perdagangan Waran Seri I Berlina Tbk dengan kode BRNA-W di seluruh pasar. Peniadaan berlaku mulai sesi 1 perdagangan hari Rabu, 14 Oktober 2026, sampai hari Kamis, 15 Oktober 2026. Keputusan ini merujuk pada pengumuman BEI sebelumnya, No. Peng-RI-00045/BEI.PP2/10-2026 yang juga terbit 13 Oktober 2026, mengenai pencatatan efek bersifat ekuitas dan pra pencatatan saham PT Berlina Tbk.

BEI menyebut langkah ini diambil demi menjaga penyelenggaraan perdagangan dan penyelesaian transaksi yang wajar atas BRNA-W, yang saat ini tercatat di Papan Pengembangan. Bursa juga meminta pihak yang berkepentingan untuk terus memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Berlina Tbk terkait proses pencatatan saham barunya. Pengumuman ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A., dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, Adi Pratomo Aryanto.