Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara perdagangan seluruh efek PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE) di seluruh pasar. Sebelumnya saham PURE sudah disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai melalui mekanisme Periodic Call Auction. Dengan tambahan suspensi di Pasar Negosiasi, praktis tidak ada lagi mekanisme perdagangan yang tersisa bagi saham ini, berlaku sejak Sesi IV Periodic Call Auction pada Rabu, 30 September 2026, hingga ada pengumuman lanjutan dari BEI.

Alasan yang disebutkan BEI adalah belum adanya perkembangan signifikan dari upaya perbaikan yang dilakukan PURE, sehingga muncul indikasi ketidakpastian material yang bisa menimbulkan keraguan signifikan atas kemampuan perseroan mempertahankan kelangsungan usahanya. Faktor lain adalah penempatan PURE di Papan Pemantauan Khusus karena memenuhi kriteria III.1.5. Keputusan ini merujuk pada tiga dokumen, yaitu pengumuman BEI tahun 2022 soal penyampaian laporan keuangan auditan periode 2021, surat BEI tertanggal 23 September 2026 berisi permintaan penjelasan dan pengingat kewajiban kepada PURE, serta Surat Keputusan Direksi BEI tertanggal 25 September 2026 mengenai perubahan Peraturan Nomor I-X tentang penempatan efek di Papan Pemantauan Khusus.

BEI meminta seluruh pihak terkait untuk terus memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan PURE ke depannya. Pengumuman ini ditandatangani oleh Aditya Nugraha selaku Pelaksana Harian Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 dan Martin Satria D. Bako selaku Pelaksana Harian Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan.