Bursa Efek Indonesia mulai memberlakukan aturan baru soal batas bawah harga saham pada Senin, 28 September 2026. Batas terendah yang selama ini dipatok Rp50 per saham diturunkan menjadi Rp1, perubahan yang langsung berdampak pada saham-saham yang selama ini tertahan di harga dasar tersebut. Perubahan ini disertai penyesuaian ketentuan auto rejection atas dan bawah, yakni batas maksimal kenaikan dan penurunan harga saham dalam sehari, untuk saham dan dana investasi infrastruktur yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai.

Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita menjelaskan perubahan ini memberi ruang gerak harga yang lebih lebar bagi saham yang sebelumnya mentok di Rp50, agar proses pembentukan harga wajar berjalan lebih baik dan transaksi jual belinya lebih ramai. Selama ini banyak saham kecil tertahan di harga Rp50 karena itu sudah jadi batas dasar, sehingga harganya tidak bisa turun lebih jauh meski peminatnya sedikit.

Aturan baru membagi ketentuan auto rejection berdasarkan rentang harga saham. Untuk saham Rp1 sampai Rp10, batas naik maupun turun harganya dipatok Rp1, bukan persentase. Saham di atas Rp10 hingga Rp200 boleh naik maksimal 35 persen dan turun maksimal 15 persen dalam sehari. Saham di atas Rp200 hingga Rp5.000 punya batas naik 25 persen dan turun 15 persen, sementara saham di atas Rp5.000 batas naiknya 20 persen dan turunnya tetap 15 persen.

BEI mempertahankan batas turun sebesar 15 persen untuk saham di atas Rp10 sampai 31 Desember 2026, sebelum masuk ke skema berikutnya yang mulai berlaku 1 Januari 2027. Dengan kata lain, ketentuan yang berlaku mulai 28 September ini sifatnya transisi, bukan aturan final.