Memiliki tanah atau bangunan di Jakarta tidak berhenti pada urusan harga dan lokasi. Setiap perpindahan hak atas properti, baik lewat jual beli, hibah, maupun warisan, membawa konsekuensi pajak daerah yang perlu dipahami pemiliknya sejak awal. Ini penting karena banyak orang baru menyadari kewajiban ini setelah transaksi selesai, padahal aturannya sudah ada sebelum tanda tangan akta.

Dua pajak yang berkaitan langsung dengan properti di Jakarta adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. BPHTB muncul begitu seseorang memperoleh hak atas tanah atau bangunan, entah lewat jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, warisan, penyertaan ke badan usaha, atau hadiah. PBB-P2 berbeda sifatnya, dikenakan karena seseorang atau badan memiliki, menguasai, atau memanfaatkan tanah dan bangunan tersebut, tanpa harus ada perpindahan hak.

Dampaknya menyasar lebih banyak orang daripada sekadar pembeli rumah. Orang yang menerima hibah atau warisan properti juga wajib memeriksa apakah perolehannya termasuk objek BPHTB, sekaligus mengecek kemungkinan pengecualian yang bisa dipakai. Begitu pula pembeli rumah pertama, status itu tidak otomatis membebaskan dari BPHTB, karena kewajiban tetap ditentukan oleh jenis perolehan haknya.

Perda tersebut memang menyediakan ruang pengecualian, salah satunya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria sesuai peraturan yang berlaku. Namun kriteria dan batasan konkretnya tidak dirinci lebih jauh dalam penjelasan ini.