Bank Indonesia dan Asosiasi Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing Indonesia (APUVINDO) menggelar pertemuan tingkat tinggi di Jakarta, 23 Oktober 2026, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku industri perbankan. Pertemuan ini membahas langkah mempercepat implementasi Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing 2030 (BPPU 2030), peta jalan BI untuk membuat pasar tempat bank dan lembaga keuangan saling meminjam dana serta menukar mata uang asing berjalan lebih lancar dan aman. Pasar ini penting bagi masyarakat luas karena menjadi jalur BI menyalurkan efek kebijakan suku bunga ke bunga kredit dan tabungan di bank, serta menjaga agar nilai tukar rupiah tidak bergerak liar.
Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan pendalaman pasar ini harus terlihat dari naiknya aktivitas transaksi, bertambahnya pelaku pasar yang kompeten, dan harga yang terbentuk lebih wajar, bukan sekadar tersedianya aturan dan infrastruktur. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menambahkan bahwa pendalaman pasar keuangan juga memerlukan tata kelola yang baik dan kepercayaan pelaku pasar, tidak hanya volume transaksi yang besar. Sejauh ini BI mencatat sejumlah capaian seperti perluasan transaksi repo (pinjam-meminjam dana dengan jaminan surat utang), penguatan INDONIA sebagai acuan suku bunga pasar uang antarbank, dan pengembangan instrumen lindung nilai valuta asing.
Memasuki 2027, BI dan APUVINDO menetapkan empat prioritas kerja. Di pasar uang, fokusnya memperkuat Surat Berharga Komersial sebagai alternatif pembiayaan bagi sektor riil di luar kredit bank, memperluas penggunaan INDONIA, dan menambah likuiditas kontrak swap suku bunga jangka pendek (Overnight Index Swap). Di pasar valuta asing, BI akan memperluas akses lindung nilai lewat platform VASTRA agar investor asing lebih tertarik memegang aset rupiah, serta memperkuat ekosistem transaksi Renminbi, termasuk membangun bank kliring Renminbi agar transaksi rupiah dengan yuan Tiongkok bisa dilakukan langsung tanpa melalui dolar AS. Dua prioritas lainnya adalah peningkatan kompetensi pelaku pasar melalui sertifikasi profesi treasury, dan penguatan infrastruktur transaksi seperti lembaga penjamin transaksi (Central Counterparty) dan mekanisme repo pihak ketiga.
Hingga Oktober 2026, APUVINDO beranggotakan 121 lembaga, terdiri dari 105 institusi perbankan dan 16 lembaga nonbank serta penyelenggara infrastruktur pasar keuangan. Seluruh anggota ini menjadi pihak yang akan menjalankan empat prioritas tersebut di lapangan, mulai dari menyediakan likuiditas hingga menerapkan standar kompetensi baru bagi staf treasury mereka.
