PT Berkah Prima Perkasa Tbk (BLUE) menjawab permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-12727/BEI.PP1/10-2026 terkait volatilitas transaksi efek perseroan selama periode 30 September sampai 5 Oktober 2026. Jawaban resmi perseroan tertuang dalam surat nomor 057/BPP/DD/1026 tertanggal 7 Oktober 2026 dan disampaikan ke sistem pelaporan elektronik bursa pada 8 Oktober 2026 pukul 20.19 WIB, ditandatangani oleh Herman Tansri selaku Direktur Utama.

Dalam surat tersebut, manajemen menegaskan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang wajib diungkapkan ke publik namun belum disampaikan, baik yang diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan informasi emiten maupun Peraturan Bursa Nomor I-E. Perseroan juga menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu yang belum dilaporkan sesuai POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang laporan kepemilikan saham, serta tidak memiliki rencana tindakan korporasi yang telah diputuskan dan berpotensi memengaruhi status pencatatan sahamnya di bursa dalam tiga bulan mendatang.

Untuk poin keenam, perseroan menyebut telah meminta dan memperoleh konfirmasi langsung dari pemegang saham utama dan pengendali mengenai rencana kepemilikan sahamnya. Berdasarkan konfirmasi itu, selain transaksi yang sebelumnya sudah diungkapkan ke publik, tidak ada rencana transaksi material atau perubahan kepemilikan saham lain yang perlu diumumkan sampai tanggal surat tersebut.