PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menegaskan posisinya di tengah proses hukum yang menyoroti dana jaminan pascatambang milik PT Koba Tin, perusahaan tambang timah yang kini berstatus pailit. Bank pelat merah ini menyatakan telah menyerahkan data dan informasi yang diminta aparat penegak hukum untuk mengusut perkara tersebut.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan pihaknya mengikuti perkembangan kasus ini dengan tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Ia menambahkan bahwa BNI memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terlibat dalam perkara tersebut, dengan tujuan memastikan hak-hak mereka tetap terjaga selama proses berjalan.

Dari penelusuran internal BNI, terungkap kronologi bahwa pada Desember 2023 tim kurator yang mengurus kepailitan Koba Tin melaporkan bilyet deposito, yakni surat bukti kepemilikan deposito, telah hilang. Laporan itu disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai salah satu dokumen pendukung permohonan penutupan deposito.

BNI menyebut seluruh rangkaian transaksi tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, dan bank mengaku tidak akan mendahului kesimpulan atas perkara ini sebelum proses pembuktian selesai. Manajemen juga menegaskan komitmennya menjaga tata kelola dan kepatuhan dalam setiap kegiatan operasional.