PT Barito Pacific Tbk (BRPT) mengumumkan rencana pembelian kembali atau buyback saham dengan dana maksimal Rp1 triliun. Rencana ini merujuk pada POJK 13/2023 tentang kebijakan menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal saat kondisi pasar berfluktuasi signifikan, serta surat OJK No. S-112/D.04/2026 tanggal 9 September 2026. Periode buyback berlangsung sejak 19 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026, dengan PT Sucor Sekuritas ditunjuk sebagai pelaksana pembelian di Bursa Efek Indonesia. Perseroan tidak membatasi volume pembelian dalam satu hari bursa, dan harga beli akan ditentukan manajemen sesuai aturan yang berlaku.

Dana buyback berasal dari kas internal yang disebut Perseroan sebagai dana lebih yang tidak mengganggu operasional, sudah termasuk biaya transaksi dan komisi perantara. Berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2026, simulasi Perseroan menunjukkan total aset akan turun dari US$18,95 miliar menjadi US$18,90 miliar dan total ekuitas turun dari US$6,49 miliar menjadi US$6,44 miliar, masing-masing berkurang sekitar US$55,9 juta akibat kas yang dipakai untuk buyback. Laba bersih tahun berjalan tidak berubah di US$190,5 juta, sementara laba per saham diperkirakan naik tipis dari US$0,00203 menjadi US$0,00205 karena jumlah saham yang dihitung berkurang.

Selama periode buyback, komisaris, direktur, pegawai, dan pemegang saham utama Perseroan, termasuk pihak yang punya akses informasi orang dalam, dilarang bertransaksi atas saham BRPT. Saham hasil buyback akan disimpan sebagai saham treasury yang tidak memiliki hak suara, tidak dihitung dalam kuorum rapat pemegang saham, dan tidak berhak atas dividen. Sesuai Pasal 16 POJK 29/2023, Perseroan wajib mengalihkan kembali saham tersebut dalam tiga tahun sejak periode buyback berakhir, misalnya dengan menjualnya di bursa, menariknya lewat pengurangan modal, atau membagikannya lewat program kepemilikan saham karyawan dan direksi.