Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi Peringatan Tertulis Pertama (SP1) kepada PT BPD Sulawesi Selatan Dan Sulawesi Barat (BSSB) karena belum menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2026 yang sudah diaudit akuntan publik. Tenggat penyampaian laporan teraudit itu jatuh pada Rabu, 30 September 2026, namun BSSB belum memenuhinya sampai tanggal pemantauan bursa pada 6 Oktober 2026. Sanksi ini tercantum dalam pengumuman bursa nomor Peng-S-00032/BEI.PLP/10-2026 tertanggal 9 Oktober 2026, dan untuk saat ini belum disertai denda karena nilainya tercatat nol rupiah.
Dalam pengumuman yang sama, bursa juga mencatat PT Pos Indonesia (Persero) atau POST terkena sanksi yang lebih berat, yaitu Peringatan Tertulis Ketiga (SP3), karena belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan versi tidak teraudit sampai tenggat 6 Oktober 2026, setelah sebelumnya dua kali mendapat peringatan tertulis. Secara keseluruhan, dari 62 perusahaan tercatat yang menerbitkan obligasi, sukuk, atau efek beragun aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP/EBAS-SP) per 30 Juni 2026, sebanyak 57 perusahaan sudah menyampaikan laporan keuangannya tepat waktu, sementara BSSB dan POST menjadi dua perusahaan yang masih menunggak. Tiga lainnya, yaitu dua efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif (EBA-KIK) dan Pemerintah Republik Indonesia selaku penerbit Surat Utang Negara, dikecualikan dari kewajiban pelaporan ini.
Sanksi ini merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi dan Peraturan Nomor I.A.6 tentang Sanksi, yang mengatur kewajiban pelaporan keuangan tengah tahunan bagi perusahaan tercatat penerbit obligasi, sukuk, dan efek beragun aset. Pengumuman ditandatangani oleh Teuku Fahmi Ariandar Aditya Nugraha, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, bersama tiga pejabat penilaian perusahaan lain yang turut menandatangani dokumen tersebut.
