Tiga dari 10 bank tercatat menawarkan suku bunga simpanan yang melampaui batas penjaminan. Akibatnya, dana nasabah pada produk tersebut berisiko tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan.

Penjaminan simpanan memiliki dua syarat utama: nilai simpanan dalam batas tertentu, dan tingkat bunga tidak melebihi batas yang ditetapkan LPS.

Tawaran bunga tinggi kerap menarik nasabah, namun justru bisa menjadi sinyal bahwa bank sedang membutuhkan likuiditas, sekaligus menghilangkan perlindungan penjaminan.