PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) melaporkan transaksi afiliasi berupa adendum perjanjian pinjaman dengan anak usahanya, PT Bukit Bali Permai (BBP), yang terjadi pada 9 September 2026 dengan nilai transaksi Rp27 miliar. BBP tercatat sebagai anak usaha yang 99,999 persen sahamnya dimiliki BUVA, memiliki anggota direksi dan dewan komisaris yang sama dengan BUVA, serta dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, sehingga transaksi ini digolongkan sebagai transaksi afiliasi sesuai aturan OJK.

Berdasarkan rincian dalam dokumen, pinjaman ini awalnya bernilai Rp5 miliar, lalu ditambah Rp22 miliar melalui adendum tersebut sehingga total pinjaman BUVA kepada BBP menjadi Rp27 miliar. Dokumen tidak mencantumkan suku bunga pinjaman maupun jadwal pengembaliannya. BUVA menyatakan transaksi ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

Laporan ini ditandatangani secara elektronik oleh direktur BUVA dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada 11 September 2026, dengan tembusan kepada Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia.