Bayan Resources Tbk (BYAN) melalui Corporate Secretary Jenny Quantero mengumumkan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin, 23 November 2026, pukul 14:00 WIB. Lokasi rapat belum diumumkan. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam rapat ini adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham di Biro Administrasi Efek PT Raya Saham Registra pada 29 Oktober 2026 sampai pukul 16.15 WIB, sehingga transaksi jual beli saham BYAN setelah tanggal tersebut tidak lagi memberi hak suara di rapat ini.

Pemanggilan resmi yang memuat agenda lengkap rapat baru akan diumumkan pada 30 Oktober 2026, melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs e-RUPS milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan situs resmi perusahaan. Rapat akan digelar secara fisik maupun elektronik lewat aplikasi eASY.KSEI, dan perusahaan merekomendasikan pemegang saham memberikan kuasa serta memberikan suara lewat aplikasi itu.

Sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK No. 15/POJK.04/2020, pemegang saham yang memiliki sendiri atau bersama-sama minimal satu per dua puluh (5 persen) dari total saham berhak suara dapat mengusulkan tambahan agenda rapat secara tertulis. Usulan itu harus diterima perusahaan paling lambat 7 hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat, yakni sekitar 23 Oktober 2026, dan wajib memenuhi syarat yang diatur dalam ketentuan tersebut.