PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menyampaikan tanggapan tertulis kepada Bursa Efek Indonesia pada 12 Oktober 2026, menjawab permintaan penjelasan bursa bernomor S-11836/BEI.PP1/10-2026 tertanggal 8 Oktober 2026. Permintaan itu menyoal transaksi pengalihan 10.084.088.370 saham BYAN dari Dato' Low Tuck Kwong, Direktur Utama dan pendiri Bayan Resources, serta Elaine Low, kepada PT Jhonlin Baratama. Dalam jawabannya, manajemen Bayan menyebut transaksi tersebut telah selesai dan membuat PT Jhonlin Baratama kini menguasai 30,25 persen dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan, dengan harga transaksi Rp2.588 per saham sesuai laporan kepemilikan yang diterima perusahaan.

Bursa juga mempertanyakan selisih antara volume transaksi pasar negosiasi periode 14 September sampai 7 Oktober 2026, yang tercatat 10.117.421.705 saham, dengan jumlah saham yang disebut sebagai objek Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat, yakni 10.084.088.370 saham. Bayan menjelaskan selisih itu berasal dari tiga laporan kepemilikan terpisah: Low Tuck Kwong selaku Direktur Utama melepas 33.333.335 saham pada 6 Oktober 2026, Elaine Low selaku pemegang saham utama melepas 16.666.667 saham pada 7 Oktober 2026, dan Low Tuck Kwong kembali melepas 10.067.421.703 saham pada 7 Oktober 2026. Di luar ketiga transaksi itu, Bayan menyatakan tidak memiliki informasi mengenai transaksi pasar negosiasi lain pada periode tersebut.

Mengenai dasar penentuan harga, Bayan menyatakan tidak bisa memberi konfirmasi karena perusahaan bukan pihak dalam transaksi tersebut, termasuk soal penggunaan jasa penilai independen atau KJPP. Namun manajemen menegaskan penyelesaian transaksi ini tidak mengakibatkan perubahan status pengendali Perseroan. Bayan juga menyebut belum ada perubahan rencana belanja modal, ekspansi usaha, atau kerja sama strategis, dan belum ada pembahasan sinergi dengan PT Jhonlin Baratama. Perusahaan menyatakan tidak ada informasi material lain yang belum diungkapkan ke publik.