Bayan Resources Tbk (BYAN) menjawab surat permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia No. S-11836/BEI.PP1/10-2026 tertanggal 8 Oktober 2026 terkait pengalihan 10.084.088.370 saham BYAN dari Dato' Low Tuck Kwong dan Elaine Low kepada PT Jhonlin Baratama. Dalam jawabannya, perseroan mengonfirmasi bahwa berdasarkan laporan perubahan kepemilikan saham No. LK/08102026/0008/1 dan No. LK/08102026/0006/1 tertanggal 8 Oktober 2026, harga transaksi yang tercatat adalah Rp2.588 per saham. Setelah penyelesaian transaksi, PT Jhonlin Baratama memiliki saham yang mewakili 30,25 persen dari modal ditempatkan dan disetor BYAN.

BYAN juga menjelaskan selisih jumlah saham yang sempat dipertanyakan Bursa, yakni antara transaksi pasar negosiasi periode 14 September sampai 7 Oktober 2026 yang tercatat 10.117.421.705 saham, dengan 10.084.088.370 saham yang menjadi objek Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat. Selisih itu berasal dari dua transaksi terpisah, penjualan 33.333.335 saham oleh Low Tuck Kwong selaku Direktur Utama pada 6 Oktober 2026, dan penjualan 16.666.667 saham oleh Elaine Low selaku Pemegang Saham Utama pada 7 Oktober 2026, sementara transaksi inti dengan Jhonlin Baratama mencakup 10.067.421.703 saham yang dijual Low Tuck Kwong pada 7 Oktober 2026.

Terkait proses penentuan harga, BYAN menyatakan tidak bisa memastikan apakah para pihak menggunakan jasa KJPP atau penilai independen, karena perseroan bukan pihak dalam transaksi tersebut. Perseroan menegaskan penyelesaian transaksi ini tidak mengakibatkan perubahan pengendalian pada BYAN, dan belum ada perubahan rencana belanja modal, ekspansi, atau pembahasan sinergi usaha apa pun antara BYAN dan Jhonlin Baratama sampai saat ini.