Bursa Efek Indonesia meminta penjelasan lanjutan kepada Bayan Resources Tbk (BYAN) melalui surat S-13248/BEI.PP1/10-2026 tertanggal 20 Oktober 2026, menyoroti penjualan saham oleh Dato' Low Tuck Kwong dan Elaine Low pada 15-16 Oktober 2026 seharga Rp2.588 per saham, harga yang sama dengan transaksi yang terkait Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJBS) dengan PT Jhonlin Baratama (JB). Bursa juga mempertanyakan dasar harga itu, mengingat empat hari sebelumnya, pada 14 Oktober 2026, Dato' Low Tuck Kwong justru membeli saham Perseroan di pasar reguler seharga Rp11.200 per saham, hampir empat kali lebih mahal. Dalam surat balasan bernomor 556/BR-IDX/X/2026 tertanggal 22 Oktober 2026 yang ditandatangani Direktur Jenny Quantero dan Direktur Alexander Ery Wibowo, BYAN menyatakan tidak bisa mengonfirmasi kaitan transaksi tersebut dengan JB, alasan kesamaan harga, maupun identitas dan profil pembeli, karena Perseroan bukan pihak dalam transaksi itu.
Soal susunan pemegang saham, BYAN mengutip Laporan Kepemilikan Saham dari sistem Akses PT Kustodian Sentral Efek Indonesia per 19 Oktober 2026. Dato' Low Tuck Kwong tercatat memiliki 2.766.667.800 saham atau 8,30 persen, dan Elaine Low memiliki 7.333.833.700 saham atau 22,00 persen, sehingga gabungan keduanya 30,30 persen dan masih menjadi pemegang saham terbesar. Sementara itu PT Jhonlin Baratama memegang 10.084.088.370 saham atau 30,25 persen, hanya terpaut 0,05 poin persentase dari gabungan saham keluarga pendiri. BYAN menyatakan belum menerima pemberitahuan soal pengendali baru yang mengumumkan pengambilalihan di media cetak nasional sebagaimana disyaratkan Pasal 7 ayat (1) POJK No. 9/2018, sehingga berpandangan belum ada perubahan pengendalian atas Perseroan.
Perseroan juga mengakui belum ada Laporan Kepemilikan Saham dari pihak pembeli atas transaksi 15-16 Oktober tersebut, dan menyatakan tidak mengetahui bidang usaha, susunan manajemen, pemegang saham, maupun pemilik manfaat akhir dari pembeli karena bukan pihak dalam transaksi. BYAN menegaskan tidak ada informasi atau fakta material lain yang belum diungkapkan ke publik dan berpotensi berdampak pada perdagangan sahamnya.
