PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk (CAKK) menyampaikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana pemenuhan syarat minimum saham beredar publik atau free float. Surat penjelasan bernomor 033/BEI/CAKK/IX/2026 ini merupakan jawaban atas surat permintaan penjelasan BEI No. S-1173/BEI.PPI/09-2026 tertanggal 10 September 2026. Berdasarkan Ketentuan V.1.1 Peraturan I-A, perusahaan tercatat wajib menjaga porsi saham publik minimal 15 persen dari total saham tercatat agar tetap bisa mempertahankan status pencatatannya di bursa.

Dalam suratnya, CAKK yang ditandatangani Direktur Utama Johan Silitonga dan Corporate Secretary Cynthia Ayu Mayanda mengakui bahwa berdasarkan pemantauan BEI atas laporan registrasi kepemilikan saham per 30 Juni 2026, porsi saham publik perusahaan baru mencapai 11,357 persen, masih di bawah batas minimum 15 persen. Perseroan menyebut sudah mengetahui kewajiban ini sejak menerima surat pengingat BEI No. S-04849/BEI.PLP/04-2026 pada 30 April 2026, namun hingga kini belum menuntaskan langkah pemenuhannya. Perusahaan mengaku masih menelaah berbagai opsi strategis bersama pemegang saham utama, termasuk kemungkinan divestasi sebagian saham milik pemegang saham pengendali atau aksi korporasi lain, tanpa menyebutkan skema maupun target waktu yang pasti.

CAKK juga meminta dukungan dari BEI berupa program pendampingan teknis dan edukasi berkelanjutan, termasuk webinar khusus soal strategi pemenuhan syarat free float serta jalur konsultasi atau helpdesk. Selain itu, perusahaan secara eksplisit meminta relaksasi atau perpanjangan tenggat waktu pemenuhan ketentuan tersebut, yang menandakan Perseroan belum memiliki kepastian kapan syarat 15 persen itu bisa dicapai.