Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut status Pemantauan Khusus pada saham PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk dengan kode CASH, berlaku efektif mulai 2 Oktober 2026. Pengumuman resmi bernomor Peng-CK-00077/BEI.PLP/10-2026 itu diteken Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar. Dengan pencabutan ini, papan pencatatan saham CASH berubah dari Papan Pemantauan Khusus menjadi Papan Akselerasi.

Dalam tabel pengumuman, BEI mencantumkan kriteria nomor 5 sebagai dasar saham CASH sebelumnya masuk pemantauan khusus, yakni ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir perusahaan. Status yang tercantum untuk kriteria itu kini berubah menjadi 'Keluar / Exit', yang berarti saham tersebut sudah tidak lagi memenuhi kondisi ekuitas negatif yang menjadi alasan awal pencantumannya di papan pemantauan khusus.

BEI menjelaskan bahwa Papan Pemantauan Khusus adalah klasifikasi bagi saham yang dianggap berisiko tinggi, dengan sejumlah kriteria pemicu seperti harga rata-rata di bawah Rp51 disertai likuiditas rendah, opini auditor disclaimer, tidak membukukan pendapatan, kepemilikan saham publik di bawah ambang batas, hingga kondisi perusahaan yang dimohonkan pailit atau PKPU. Saham yang masuk papan ini biasanya dikenai aturan perdagangan yang lebih ketat dibanding papan reguler.