PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (CASH) mengeluarkan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 16 September 2026, menyusul pemberitahuan sebelumnya tanggal 1 September 2026. Rapat akan digelar Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Brass Ballroom, Thamrin Nine Complex, Jakarta Pusat. Pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per 15 September 2026, atau pemilik saldo rekening efek di KSEI pada tanggal yang sama, berhak hadir dan memberikan suara.

Dua agenda pertama saling berkaitan: perseroan membahas studi kelayakan penambahan dan perubahan kegiatan usaha sesuai aturan klasifikasi baku lapangan usaha terbaru dari Badan Pusat Statistik, lalu meminta persetujuan mengubah Anggaran Dasar Pasal 3 tentang maksud dan tujuan perusahaan. Perseroan menyebut langkah ini mengikuti aturan OJK soal transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, artinya perubahan lini bisnis ini dianggap cukup signifikan sehingga wajib disetujui pemegang saham, bukan sekadar keputusan direksi.

Agenda ketiga meminta persetujuan mengubah rencana penggunaan dana hasil Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I), alias rights issue, sesuai aturan OJK tentang penggunaan dana hasil penawaran umum. Dokumen ini tidak merinci ke mana dana akan dialihkan atau berapa nilainya. Agenda keempat adalah persetujuan perubahan alamat lengkap perseroan, yang menurut dokumen tidak mengubah domisili karena alamat baru tetap di Jakarta Pusat. Agenda kelima adalah persetujuan perubahan susunan direksi dan/atau komisaris, tanpa menyebut nama atau posisi yang diganti. Pemegang saham bisa memberikan kuasa elektronik lewat eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan ini hingga 7 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB, sehari sebelum rapat.