Perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia-Kanada, atau I-CA CEPA, dipastikan mulai berlaku pada 1 Desember 2026 setelah kedua negara saling menukar notifikasi ratifikasi, Kanada pada 1 Oktober dan Indonesia pada 20 Oktober 2026. Perjanjian ini penting karena menjadi kesepakatan dagang bilateral pertama Indonesia dengan negara di Amerika Utara, sekaligus yang pertama bagi Kanada dengan negara Asia Tenggara. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut momentum ini sebagai peluang bagi pelaku usaha Indonesia untuk memperluas pasar ekspor.

Inti dari perjanjian ini adalah penghapusan tarif oleh Kanada untuk 90,55 persen pos tarifnya bagi produk asal Indonesia. Dengan tarif yang lebih rendah, harga produk Indonesia diharapkan lebih kompetitif di pasar Kanada. Mendag Budi Santoso mengingatkan pelaku usaha untuk mencermati jadwal penghapusan tarif, ketentuan asal barang atau rules of origin, serta persyaratan teknis yang berlaku di Kanada, sementara Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Johni Martha mendorong eksportir, termasuk UMKM, untuk mulai menjajaki calon pembeli di Kanada sejak sekarang.

Dari sisi angka, perdagangan Indonesia-Kanada pada Januari-Agustus 2026 tercatat US$3,51 miliar, naik 15,50 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya yang sebesar US$3,04 miliar. Dari jumlah itu, ekspor Indonesia ke Kanada sebesar US$1,12 miliar, sedangkan impor dari Kanada jauh lebih besar yakni US$2,39 miliar. Sepanjang 2025, total perdagangan kedua negara mencapai US$4,36 miliar, naik dari US$3,58 miliar pada 2024, dengan ekspor Indonesia tercatat US$1,70 miliar dan impor US$2,67 miliar.

Produk ekspor andalan Indonesia ke Kanada meliputi mesin dan peralatan listrik, karet dan barang dari karet, alas kaki, barang rajutan, serta pakaian. Sementara itu, Indonesia banyak mengimpor gandum, pupuk, bubur kayu, bahan bakar mineral, serta garam, belerang, dan kapur dari Kanada.