PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA) menjawab surat permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia Nomor S-13043/BEI.PP1/10-2026 tanggal 13 Oktober 2026 terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam surat balasan Nomor 048/CITA/X/2026 tanggal 15 Oktober 2026 yang ditandatangani Direktur Yusak Lumba Pardede, perusahaan menjelaskan bahwa seluruh kegiatan tambang bauksit beserta entitas anaknya berada di Site Sandai dan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Satu wilayah konsesi ini menyumbang 100 persen dari seluruh volume produksi bauksit dan pendapatan konsolidasi perusahaan.
Perseroan menegaskan tidak ada penghentian operasional yang tidak terencana di seluruh lokasi tambang maupun fasilitas pendukungnya. Namun di Site Sandai sempat diberlakukan pembatasan pengangkutan (hauling) Metallurgical Grade Bauxite karena jarak pandang terbatas akibat kabut asap. Di luar soal kebakaran, musim kemarau panjang atau El Nino justru membuat air untuk proses pencucian bijih bauksit terbatas, sehingga volume produksi disesuaikan atau diturunkan, dan debit air sungai yang turun sempat mengganggu pengiriman produk lewat kapal dan tongkang. Perusahaan menyatakan penyesuaian ini tidak berdampak material terhadap target produksi 2026 maupun kinerja keuangan, yaitu pendapatan, laba bersih, dan total aset.
Untuk penanggulangan karhutla, perusahaan menjalankan Emergency Response Team (CITA ERT) di Site Sandai dan Air Upas yang juga membantu memadamkan titik api di lahan milik masyarakat sekitar. Perusahaan mengintegrasikan data titik api SiPongi dari Kementerian Kehutanan ke dashboard pemantauan internal yang mengirim notifikasi otomatis berdasarkan tingkat risiko tinggi, sedang, dan rendah. Langkah lain meliputi larangan pembakaran terbuka, patroli rutin, edukasi masyarakat, pembentukan tim tugas khusus di area Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) lengkap dengan truk air dan tenaga harian lepas, penyaluran bantuan berupa masker, vitamin, oksigen portabel, dan susu steril, serta koordinasi dengan BPBD, TNI, Polri, aparatur desa, Kementerian ESDM, dan Kementerian Kehutanan.
Perseroan menyatakan hingga tanggal surat ini, baik perusahaan maupun seluruh entitas anaknya tidak menghadapi proses hukum, penyidikan, gugatan, maupun sanksi administratif terkait karhutla, termasuk tidak ada penyegelan lahan atau pencabutan izin operasional. Perusahaan juga menegaskan tidak ada informasi atau fakta material lain soal karhutla yang belum diungkapkan ke publik dan berpotensi memengaruhi kelangsungan usaha maupun harga serta nilai efeknya.
