Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pencabutan status pemantauan khusus atas saham PT Cipta Selera Murni Tbk dengan kode CSMI, melalui surat bernomor Peng-CK-00072/BEI.PLP/09-2026 yang diteken Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, Teuku Fahmi Ariandar. Saham CSMI yang sebelumnya tercatat di papan pemantauan khusus akan dipindahkan ke Papan Pengembangan, dengan keterangan status 'Keluar/Exit' dari daftar pemantauan. Perubahan ini mulai berlaku efektif pada 21 September 2026.

Menurut dokumen bursa, CSMI masuk pemantauan khusus sebelumnya karena memenuhi kriteria nomor 10 dari 11 kriteria yang diatur bursa, yakni pernah dikenakan penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) selama lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan sahamnya sendiri. Kriteria lain dalam aturan pemantauan khusus mencakup hal-hal seperti harga saham di bawah Rp51 per lembar, opini disclaimer dari auditor, ekuitas negatif, hingga status pailit atau PKPU, namun dokumen ini hanya mencantumkan kriteria nomor 10 sebagai alasan CSMI masuk daftar tersebut.

Bursa menyatakan pengumuman lengkap dapat diakses melalui laman resmi IDX dengan kata kunci 'Daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus'. Dokumen tidak mencantumkan data harga saham, volume transaksi, atau laporan keuangan terbaru CSMI yang menjadi dasar penilaian bursa untuk mengeluarkan saham ini dari daftar pemantauan.