PT Dafam Property Indonesia Tbk (DFAM) menyampaikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia menyusul surat permintaan penjelasan bernomor S-12112/BEI/PP1/09-2026 terkait volatilitas transaksi saham perseroan. Dalam surat tertanggal 18 September 2026, Corporate Secretary DFAM Soviadi Nor Rachman menyatakan perseroan mengetahui adanya aturan POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan informasi material, tetapi tidak mengetahui sama sekali informasi atau fakta apa pun yang menyebabkan peningkatan transaksi sahamnya.

Perseroan juga menegaskan tidak mengetahui adanya informasi material yang dapat memengaruhi harga efeknya sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E BEI, maupun aktivitas pemegang saham tertentu yang memicu kenaikan transaksi, meski perseroan menyadari kewajiban pelaporan kepemilikan saham sesuai POJK Nomor 4 Tahun 2024. Terkait rencana ke depan, DFAM menyatakan tidak ada rencana aksi korporasi dalam tiga bulan mendatang yang berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa, dan tidak ada rencana apa pun dari pemegang saham utama maupun pengendali terkait kepemilikan sahamnya.

Perseroan menutup penjelasannya dengan menyatakan hingga saat ini tidak ada informasi, fakta, atau kejadian penting lain yang material dan berpotensi memengaruhi harga efek maupun kelangsungan usaha perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.