Pemerintah hampir merampungkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, salah satu tahapan sebelum pembahasan bersama DPR dimulai. Menko Hilirisasi dan Transisi Energi yang juga Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyebut progres penyusunan sudah mencapai 80 hingga 90 persen, seusai memimpin rapat koordinasi di Kantor ESDM, Jumat (16/10/2026). Aturan ini penting karena menyangkut bagaimana negara menata ulang pengelolaan industri migas, termasuk rencana pembentukan lembaga baru bernama Badan Usaha Khusus atau BUK.
Salah satu poin yang mengemuka dalam draf aturan adalah posisi BUK, badan yang nantinya akan menjalankan sebagian fungsi pengelolaan migas. Bahlil menjelaskan bahwa tidak seluruh ketentuan teknis mengenai BUK akan dimuat rinci di batang tubuh undang-undang, melainkan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden setelah UU disahkan.
Rapat koordinasi yang membahas RUU ini melibatkan pimpinan DPR, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM Rosan Roeslani, Kepala Badan Pengelola BUMN Dony Oskaria, Kapolri, serta jajaran Pertamina. Menurut Bahlil, koordinasi lintas lembaga ini diarahkan untuk mendorong nilai tambah produk migas, meningkatkan penerimaan negara bukan pajak, memperkuat cadangan devisa, serta mendukung ketahanan dan transisi energi. Pemerintah juga menyoroti peningkatan lifting atau volume produksi migas dan kepastian berusaha sebagai perhatian dalam revisi aturan ini.
Rampungnya DIM baru menandai satu tahapan sebelum pembahasan RUU Migas berlanjut bersama DPR, bukan akhir dari proses legislasi. Dengan progres yang diklaim pemerintah sudah di kisaran 80 hingga 90 persen, tahap berikutnya adalah pembahasan substansi pasal demi pasal di parlemen, yang akan menentukan bentuk akhir aturan main sektor migas nasional.
