Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali memangkas waktu layanan pendaftaran merek dan desain industri. Mulai 1 Oktober 2026, permohonan yang masuk sejak tanggal tersebut ditargetkan bisa selesai paling lama dalam empat bulan. Bagi pelaku usaha dan masyarakat yang mengurus hak atas merek atau desain produknya, ini berarti proses mendapatkan pelindungan hukum bisa lebih singkat dari sebelumnya.

Untuk pendaftaran merek, ini merupakan pemangkasan ketiga dalam beberapa tahun terakhir. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis awalnya menetapkan waktu proses hingga sembilan bulan, kemudian dipangkas menjadi enam bulan lewat UU Cipta Kerja. Sejak 18 Agustus 2026 target itu turun lagi menjadi lima bulan, dan kini menjadi empat bulan untuk permohonan yang masuk mulai 1 Oktober 2026.

Desain industri mengalami pola pemangkasan serupa. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, keseluruhan proses mulai dari pemeriksaan administratif, pengumuman, pemeriksaan substantif, sampai terbit sertifikat awalnya membutuhkan sekitar 12 bulan, dengan tahap pemeriksaan substantif saja memakan waktu sekitar enam bulan. Target itu dipangkas menjadi lima bulan sejak 18 Agustus 2026, lalu menjadi empat bulan mulai 1 Oktober 2026, dengan catatan waktu bisa molor jika muncul sanggahan dari pihak lain terhadap permohonan yang diajukan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyatakan percepatan ini dilakukan bertahap sambil tetap menjaga kualitas pemeriksaan permohonan. Ia menambahkan bahwa DJKI akan terus berupaya mempersingkat waktu layanan, namun pemangkasan yang lebih signifikan baru bisa dicapai lewat revisi Undang-Undang Merek dan Undang-Undang Desain Industri, sesuai arahan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.