Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan proses pembenahan pasar modal Indonesia tetap berjalan, kendati bursa tengah bergejolak dan lembaga pemeringkat internasional menyoroti transparansi pasar keuangan dalam negeri. Penegasan itu disampaikan usai rapat koordinasi dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi, dan jajaran Danantara Indonesia di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Dasco menyebut DPR terus memantau perkembangan pasar modal dan mendorong otoritas terkait memperbaiki tata kelola secara berkelanjutan.
Koordinasi ini berlangsung tak lama setelah lembaga penyusun indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka proses konsultasi mengenai kemungkinan penurunan status pasar modal Indonesia, dari kategori Emerging Market menjadi Standalone Market. Konsultasi ini dibuka lebih cepat dari jadwal tinjauan rutin yang semula ditetapkan pada November 2026. Status Standalone Market berarti pasar Indonesia keluar dari indeks acuan utama yang dilacak otomatis oleh banyak dana investasi global, sehingga penurunan status ini berpotensi memicu penarikan dana oleh investor yang selama ini mengikuti indeks tersebut.
Dalam pertemuan itu, OJK memaparkan langkah reformasi yang telah dijalankan bersama lembaga pengatur mandiri bursa sejak Januari 2026. Friderica menjelaskan pembenahan itu mencakup peningkatan transparansi kepemilikan saham, perincian klasifikasi investor, hingga penyesuaian ketentuan jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan publik atau free float. Salah satu perubahan konkret adalah menurunkan ambang batas wajib lapor kepemilikan saham dari 5 persen menjadi 1 persen, serta memperluas klasifikasi investor dari semula sembilan jenis menjadi 39 jenis.
Friderica juga menekankan penegakan hukum dan pemberian sanksi sebagai bagian penting dari reformasi integritas pasar modal. Hasan Fawzi mengungkapkan sepanjang 2026 OJK telah menjatuhkan sanksi kepada 835 pihak dengan nilai total lebih dari Rp390 miliar. OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada sejumlah emiten, yakni DSSA sebesar Rp1,5 triliun, BREN sebesar Rp500 miliar, dan CUAN sebesar Rp100 miliar, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal.
