PT RHB Sekuritas Indonesia, penerbit waran terstruktur dengan kode DR, mengoreksi suratnya sebelumnya bernomor 007/EQD/RHB/10/2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Mengacu pada prospektus 18 Oktober 2024 dan term sheet 18 Juni 2026, perusahaan mengumumkan delapan waran terstruktur telah dilaksanakan (exercise) pada 2 Oktober 2026, yakni put BBCADRPV6A (harga pelaksanaan 5.750, jumlah 150 juta unit), put BMRIDRPV6A (4.080, 100 juta unit), put BBRIDRPV6A (2.560, 100 juta unit), call KIJADRCV6A (130, 300 juta unit), call KPIGDRCV6A (102, 500 juta unit), call BKSLDRCV6A (110, 600 juta unit), call MBMADRCV6A (550, 300 juta unit), dan call INCODRCV6A (5.500, 150 juta unit). Sejak tanggal itu, kedelapan waran tidak lagi bisa diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

Enam dari delapan waran berakhir tanpa nilai bagi pemegangnya karena harga penyelesaian, yakni rata-rata harga penutupan saham acuan selama lima hari bursa sebelum tanggal pelaksanaan, berada di sisi yang merugikan pemegang waran dibanding harga pelaksanaannya. Put BBCADRPV6A diselesaikan di harga 6.140 melawan harga pelaksanaan 5.750, put BBRIDRPV6A di 3.140 melawan 2.560, call BKSLDRCV6A di 57 melawan 110, call KPIGDRCV6A di 46 melawan 102, call MBMADRCV6A di 492 melawan 550, dan call INCODRCV6A di 4.342 melawan 5.500. Pada keenam seri ini, rumus jumlah penyelesaian tunai menghasilkan angka negatif sehingga pemegang waran tidak berhak menerima pembayaran apa pun.

Dua waran lainnya berakhir dengan nilai positif bagi pemegangnya. Call KIJADRCV6A diselesaikan di harga 165 melawan harga pelaksanaan 130 dengan rasio pelaksanaan 2,0, menghasilkan jumlah penyelesaian tunai 17,5 per waran. Put BMRIDRPV6A diselesaikan di harga 4.030 melawan harga pelaksanaan 4.080 dengan rasio 7,0, menghasilkan 7,14 per waran. Untuk kedua seri ini, pembayaran akan dilakukan pada hari bursa ketiga sejak tanggal pelaksanaan, setelah KPEI menyalurkan dana ke KSEI, yang kemudian meneruskannya ke masing-masing pemegang rekening efek.