PT RHB Sekuritas Indonesia (DR) mengumumkan jadwal pelaksanaan Waran Terstruktur Penerbitan ke-37 yang tercatat sejak 18 Juni 2026. Waran ini berjenis Call Waran dengan penyelesaian tunai, artinya pemegang berhak atas selisih uang tunai jika harga saham acuan di atas harga pelaksanaan, bukan hak membeli sahamnya secara fisik. Sesuai ketentuan dalam prospektus, hari perdagangan terakhir jatuh pada Selasa, 29 September 2026 pukul 16.00 WIB, disusul penghentian perdagangan efektif Rabu, 30 September 2026 sampai Tanggal Pelaksanaan pada Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB, dan delisting dari bursa pada 5 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB.

Penerbitan ke-37 ini mencakup delapan saham acuan dengan harga pelaksanaan dan rasio pelaksanaan masing-masing: BBCA (kode waran BBCADRPV6A) harga 5.750 rasio 15, BMRI (BMRIDRPV6A) harga 4.080 rasio 7, BBRI (BBRIDRPV6A) harga 2.560 rasio 6, KIJA (KIJADRCV6A) harga 130 rasio 2, KPIG (KPIGDRCV6A) harga 102 rasio 1, BKSL (BKSLDRCV6A) harga 110 rasio 1,5, MBMA (MBMADRCV6A) harga 550 rasio 3, dan INCO (INCODRCV6A) harga 5.500 rasio 15.

Pada Tanggal Pelaksanaan, seluruh waran akan dieksekusi otomatis tanpa perlu pemberitahuan dari pemegang maupun dari RHB Sekuritas selaku penerbit. Jika jumlah penyelesaian tunai, yaitu selisih harga penyelesaian dikurangi harga pelaksanaan lalu dibagi rasio pelaksanaan, bernilai positif, RHB Sekuritas wajib membayarnya dalam tiga hari bursa sejak Tanggal Pelaksanaan melalui KPEI dan KSEI ke rekening partisipan pemegang waran. Sebaliknya, jika hasilnya nol atau negatif, waran berakhir tanpa nilai dan pemegang tidak diwajibkan membayar atau menambah biaya apa pun.