PT RHB Sekuritas Indonesia, penerbit sejumlah waran terstruktur di Bursa Efek Indonesia dengan kode emiten DR, menyampaikan keterbukaan informasi bahwa perusahaan tidak dapat menjalankan fungsi market making, yaitu kewajiban rutin memasang penawaran jual dan beli di pasar agar waran tetap mudah diperdagangkan, untuk seluruh waran terstruktur yang diterbitkannya. Gangguan ini berlangsung sejak pukul 09:00 WIB pada Jumat, 25 September 2026, akibat masalah teknis yang tidak dirinci lebih lanjut dalam suratnya.

Dalam surat bernomor 075/EQD/RHB/09/2026 yang ditandatangani Tan Cheong Hong selaku Head of Trading RHB Sekuritas Indonesia, perusahaan menyatakan akan melanjutkan kegiatan market making begitu masalah teknis tersebut selesai ditangani. RHB Sekuritas juga menyatakan akan menerbitkan pengumuman susulan begitu kegiatan market making kembali beroperasi penuh, namun belum menyebutkan perkiraan waktu penyelesaiannya.