Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan perubahan penempatan papan pencatatan saham berkode DUMMYPOC ke papan Pemantauan Khusus dengan kategori Akselerasi, efektif berlaku mulai 19 September 2026. Dalam pengumuman bernomor TESTING-1013131313 itu, BEI mencantumkan dua kriteria yang menjadi dasar penempatan, yaitu kriteria nomor 6 dan nomor 7 dari sebelas kriteria pemantauan khusus yang berlaku di bursa, dengan keterangan status 'KETET'.

Kriteria nomor 6 menyebutkan saham DUMMYPOC tidak memenuhi ketentuan jumlah saham free float sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V, yaitu jumlah saham beredar di publik minimal 50 juta lembar dan di atas 5 persen dari total saham tercatat untuk papan Utama, Pengembangan, maupun Akselerasi. Kriteria nomor 7 menyebutkan saham ini juga masuk kategori likuiditas rendah, dengan rata-rata nilai transaksi harian di bawah Rp5.000.000 dan rata-rata volume transaksi harian di bawah 10.000 lembar saham di Pasar Reguler dan/atau Pasar Lelang Berkala Panggilan Reguler, selama tiga bulan terakhir.

BEI menjelaskan bahwa papan pemantauan khusus sendiri mencakup sebelas kemungkinan kriteria, mulai dari harga saham di bawah Rp51 per lembar, opini disclaimer pada laporan keuangan audit, ekuitas negatif, hingga kondisi perusahaan yang dimintakan PKPU atau pailit. Dalam kasus DUMMYPOC, hanya dua kriteria itu, yakni free float dan likuiditas, yang dicatat berlaku saat ini.