Kementerian Perdagangan mendorong pelaku usaha Indonesia, khususnya eksportir kopi, karet, sawit, kakao, dan produk kayu, untuk mulai menyiapkan diri memanfaatkan perjanjian dagang Indonesia-Uni Eropa yang dikenal sebagai I-EU CEPA. Dalam lokakarya di ajang Trade Expo Indonesia 2026 di BSD City, Tangerang, Sabtu (17/10), Kemendag menekankan bahwa akses pasar yang lebih luas ke Eropa tidak otomatis didapat begitu perjanjian diteken, melainkan baru bisa dinikmati kalau eksportir memenuhi sejumlah syarat teknis dan lingkungan yang berlaku di sana.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Johni Martha, menyebut salah satu syarat paling mendesak adalah aturan antideforestasi Uni Eropa atau EU Deforestation Regulation (EUDR), yang mewajibkan eksportir membuktikan produknya tidak berasal dari lahan hasil penggundulan hutan, lengkap dengan bukti penelusuran asal barang dari kebun sampai pengiriman. Menurut Johni, jadwal penerapan EUDR yang semakin dekat pada akhir tahun ini membuat persiapan perlu dilakukan sejak sekarang, bukan menjelang tenggat.

Perundingan I-EU CEPA sendiri sudah rampung dan ditargetkan ditandatangani pada akhir 2026. Perjanjian ini mengatur akses pasar dan kemudahan perdagangan, termasuk ketentuan soal keberlanjutan lingkungan, perdagangan digital, dukungan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah, serta kerja sama peningkatan kapasitas antara kedua pihak. Kemendag mencatat ekspor lima komoditas unggulan tersebut, yakni sawit, kopi, kakao, produk kayu, dan karet, ke Uni Eropa pada 2025 mencapai sekitar US$6,50 miliar, naik 23,24 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Direktur Perundingan Bilateral Kemendag, Basaria Tiara L. Gaol, memaparkan lima langkah yang perlu ditempuh pelaku usaha agar bisa menikmati tarif preferensi, yaitu diskon tarif bea masuk dibanding tarif normal, dalam skema I-EU CEPA: mengenali kode klasifikasi produk atau HS code, mengecek besaran tarif preferensi untuk produk tersebut, memahami ketentuan umum dalam skema CEPA, memeriksa ketentuan asal barang atau rules of origin, dan memastikan produk memenuhi syarat masuk pasar Uni Eropa. Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag, Bayu Wicaksono, menambahkan bahwa ketentuan asal barang ini penting karena menjadi dasar pengesahan bahwa suatu produk benar diproduksi di Indonesia, syarat utama untuk mendapat tarif lebih rendah tersebut.

Kemendag juga memperkenalkan fitur Export Sandbox pada platform InaExport, layanan yang bisa diakses pelaku usaha maupun publik untuk menelusuri peluang ekspor berdasarkan produk yang dimiliki. Menurut Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendag, Nurimansyah, platform ini menyediakan informasi negara tujuan potensial, besaran tarif bea masuk, persyaratan teknis, dan regulasi yang berlaku di masing-masing pasar.