PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI) mengirim surat bernomor 201/ESA/IX/2026 tertanggal 25 September 2026 sebagai jawaban atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-12410/BEI.PP1/09-2026 tanggal 24 September 2026 mengenai volatilitas transaksi efek perseroan. Surat itu ditandatangani Florian Chris Widjaja selaku Direktur Utama.

Dalam jawabannya, perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, baik yang diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi maupun ketentuan III.2.1 Peraturan Nomor I-E BEI. Perseroan juga mengaku tidak mengetahui aktivitas pemegang saham tertentu yang diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang laporan kepemilikan saham, serta tidak memiliki rencana aksi korporasi apa pun dalam tiga bulan ke depan yang berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa.

Soal rencana pengendali dan pemegang saham utama atas kepemilikan mereka, Corporate Secretary EMMI menyatakan telah mengonfirmasi langsung ke pemegang saham utama, dan hasilnya pemegang saham utama tidak memiliki rencana apa pun terkait kepemilikan sahamnya, termasuk rencana bertransaksi atas saham tersebut. Perseroan menutup surat dengan menegaskan tidak ada informasi, fakta, atau kejadian penting lain yang bersifat material dan belum diungkapkan ke publik.