PT Morenzo Abadi Perkasa Tbk (ENZO) memberikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia setelah menerima permintaan klarifikasi atas volatilitas transaksi sahamnya melalui surat bursa nomor S-12539/BEI.PP1/09-2026 tanggal 29 September 2026. Tanggapan perusahaan disampaikan lewat surat nomor B.001-1/CORPSEC/MAP/X/2026 tertanggal 16 Oktober 2026, ditandatangani oleh Corporate Secretary Fransiska Yovita.

Dalam suratnya, ENZO menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang bisa memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, sesuai aturan POJK Nomor 31/POJK.04/2015 maupun ketentuan Peraturan I-E Bursa Efek Indonesia. Perusahaan juga menyebut tidak mengetahui adanya aktivitas tertentu dari pemegang saham yang wajib dilaporkan berdasarkan POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang kepemilikan dan penjaminan saham, serta memastikan tidak ada rencana aksi korporasi dalam tiga bulan mendatang yang akan berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa.

Soal rencana pemegang saham utama dan pengendali, Corporate Secretary menyatakan telah melakukan konfirmasi langsung dan hasilnya tidak ada rencana perubahan kepemilikan maupun transaksi tertentu atas saham ENZO. Perseroan juga menegaskan tidak ada informasi, fakta, atau kejadian penting lain yang material dan belum diungkapkan ke publik. Lampiran dokumen menunjukkan surat tanggapan awal ditandatangani Direktur Utama Markus Silitonga.