Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Harga Batubara Acuan periode pertama Agustus 2026 sebesar USD124,44 per ton, turun 5,62 persen dibandingkan periode sebelumnya. Angka ini penting karena menjadi dasar penghitungan Harga Patokan Batubara, yang dipakai untuk menghitung royalti yang wajib disetor perusahaan tambang batubara kepada negara.

Dibandingkan periode kedua Juli 2026 yang tercatat USD131,85 per ton, HBA periode ini turun USD7,41 per ton. Namun jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni periode pertama Agustus 2025 sebesar USD102,22 per ton, harga sekarang justru masih lebih tinggi USD22,22 per ton atau naik sekitar 21 persen.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno menyebut penurunan ini dipicu oleh melemahnya harga transaksi jual beli batubara aktual untuk periode pengapalan 8 Juni hingga 7 Juli 2026, yang menjadi dasar data perhitungan royalti melalui sistem elektronik penerimaan negara bukan pajak sektor mineral dan batubara. HBA ini berlaku untuk batubara dengan nilai kalori di atas 6.000 kilokalori per kilogram, dan besaran harga patokan selanjutnya masih disesuaikan lagi dengan kualitas batubara seperti kandungan air, sulfur, dan abu.

HBA periode pertama Agustus 2026 berlaku selama dua pekan, dari 1 hingga 14 Agustus, dan dihitung pada titik serah di atas kapal pengangkut di pelabuhan muat.